Ada Apa Polemik BPJS Indonesia


                     







Pemerintah Berusaha Menegakkan Sistem Jaminan Sosial - BPJS

Beberapa hari ini banyak keributan soal BPJS. Keributan terbesarnya adalah soal uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru boleh dicairkan di usia 56 tahun. Keributan lain, kartu BPJS kini jadi syarat untuk berbagai urusan, termasuk transaksi jual beli tanah. Ada apa ini? Kok jadi gini? 

Kenapa jual beli tanah harus pakai kartu BPJS? Tidak nyambung? Tapi apa boleh buat. Sistem Sekarang ini menuntut kita untuk berpikir lebih dengan nalar yang kuat.

Masuk BPJS itu wajib menurut UU. Tapi berapa banyak yang peduli? Maunya kalau disaat sakit saja mendaftar BPJS. Biar bisa berobat gratis. setelah itu iuran nunggak bahkan tidak dibayar.

Ini adalah cara untuk mengurangi beban negara. Pemerintah punya utang yang sangat besar. Sebagian besar kepada rakyatnya sendiri dalam bentuk iuran asuransi BPJS  tadi.

Masuk BPJS itu wajib menurut UU. Tapi berapa banyak yang peduli? Maunya kalau pas sakit saja mendaftar BPJS. Biar bisa berobat gratis, setelah itu menunggak iuran bahkan tidak membayar iuran sama sekali

BPJS Ini memang bukan tabungan instan yang bisa kita cairkan kapan saja. Ya,namanya juga jaminan hari tua. Masa diambil waktu masih muda. Jadi kalau orang bilang "itu uang saya", sebenarnya tidak begitu. Itu uang bersama, negara dan warganya, untuk menjalankan sebuah sistem jaminan sosial. Kita tak hanya perlu memikirkan diri kita sendiri, tapi juga memikirkan negara. Bagian dari perwujudan bela tanah air  cinta bangsa dan negara.


Nah, beberapa tahun yang lalu pemerintah mengeluarkan PP tentang usia pensiun. Saya lupa nomornya. Ini sebenarnya PP yang mengatur soal kapan seseorang dianggap pensiun dalam konteks jaminan sosial. Artinya, kapan uang pensiunnya dibayar. Tadinya di usia 55, geser ke 56, lalu 3 tahun kemudian geser lagi ke 57 dan seterusnya. PP ini sebenarnya tidak mengatur usia pensiun dalam konteks pekerjaan. Di usia berapa karyawan berhenti bekerja ditetapka dalam peraturan perusahaan atau PKB. Tapi banyak yang salah kaprah soal ini.

Bagi saya, kalau tujuannya memang untuk membangun suatu sistem jaminan sosial, uang JHT dibayarkan di usia 56 tahun itu bukan masalah. Tapi tentu saja pemerintah harus menjamin sistem itu benar-benar jalan. Tidak sampai dikorupsi atau  KKN dikemudian hari dan juga tidak mempersulit pencairannya nanti. 

Hasilnya kelak kita akan dapat jaminan sosial yang baik. Mungkin bukan generasi saya yang akan menikmatinya. Generasi anak saya. 

Soal-soal begini harus dilihat dalam prespektif jangka panjang, dalam kerangka negara. Kalau pakai kerangka pribadi saja, tidak akan paham.

Bagi temen-temen saudara yang ingin daftar BPJS bisa daftar secara online. Cara daftarnya :

Anda bisa download dulu aplikasinya di playstore ( Mobile JKN BPJS )

Buka aplikasi ikuti semua petunjuk yang ada apabila ada masalah dalam pendaftaran online anda bisa menghubungi call center di - 1500 400

 

Demikian artikel saya apabila ada kekurangan saya menerima masukan dari pembaca, berikan komentar Terima.


Post a Comment

0 Comments